You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tanjung
Tanjung

Kec. Sulang, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Segala Pelayanan dapat Dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Tanjung | Jangan lupa selalu Pakai Masker, Cuci tangan dengan sabun dan Sosial Distancing

SYARAT DAN PROSEDUR PEMBUATAN AKTE KEMATIAN

Pemdes Tanjung 27 September 2019 Dibaca 1.099 Kali
SYARAT DAN PROSEDUR PEMBUATAN AKTE KEMATIAN
   
           Masyarakat selama ini mungkin hanya mengenal Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan yang dianggap penting untuk diurus dan dimiliki.  Warga masyarakat pada umumnya masih belum paham dan belum merasa penting akan kepemilikan akta kematian. Warga merasa akta kematian tersebut hanya penting bagi mereka dengan ekonomi menengah ke atas yang memiliki warisan saja.
      Secara prosedural setiap peristiwa kematian wajib dilaporkan oleh pemerintah desa/kelurahan ke Disdukcapil. Disdukcapil kemudian mengeluarkan akta kematian untuk validasi data kependudukan, agar yang sudah mati tidak masuk lagi database kependudukan. Selain itu dapat digunakan untuk pengklaiman asuransi ataupun perbankan, taspen dan urusan lainnya.
 
    Syarat Pembuatan Akta Kematian:
1. Foto Copy KTP Pelapor
2. KK Asli
3. Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
4. Surat Keterangan Kematian dari RS (Jika Ada)
5. Foto Copy KTP yg meninggal
6. Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah
 
    Prosedur Pembuatan Akta Kematian:
1. Kantor Desa - Pembuatan Surat Keterangan Kematian
2. Dindukcapil - Penertiban Akta Kematian
3. Kantor Kecamatan - Perubahan KK (Pengurangan Anggota Keluarga)

Kabar Rembang