Sulang, 29 april 2026 pemerintah kecamatan sulang melkasanakn Program GAS Jateng (Gerakan Anti Stagnasi Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Tengah) adalah program relaksasi dari Pemprov Jateng yang memberikan potongan langsung 5% untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berjalan dari 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Program ini sekaligus menjadi momentum sosialisasi implementasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan pungutan tambahan pajak untuk kas Pemerintah Kabupaten/Kota
1. Apa itu Opsen PKB dan BBNKB?
- Opsen PKB: Tambahan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 66% dari tarif PKB sebelumnya (menggantikan sistem bagi hasil pusat/daerah lama).
- Opsen BBNKB: Tambahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 66% dari tarif BBNKB sebelumnya.
- Dampak: Tarif pajak kendaraan bermotor yang tertera di STNK Anda akan menyesuaikan dengan penambahan Opsen ini.
- 2. Double Program GAS Jateng 2026
Untuk meringankan beban wajib pajak di tengah penyesuaian tarif opsen tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan program diskon atau relaksasi
- Diskon Pokok PKB: Pengurangan atau potongan langsung sebesar 5% dari nilai pokok PKB.
- Bebas Sanksi Administrasi: Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
- Kemudahan Pembayaran: Bisa dibayarkan melalui aplikasi digital resmi atau Samsat terdekat tanpa perlu repot mencocokkan KTP dengan STNK.