Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat dengan nama BPD,Bisa dibilang bahwa BPD ini merupakan sistem parlemem yang ada di desa- desa, Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
Tahapan pendaftaran dan pencalonan bakal calon anggota BPD masa bhakti 2019 s.d. 2025 telah ditetapkan.
Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD : 30 September 2019 s.d. 6 Oktober 2019
Penelitian Berkas : 7 Oktober 2019 s.d. 9 Oktober 2019
Penetapan Calon Anggota BPD : 10 Oktober 2019 s.d. 16 Oktober 2019
Musyawarah Penjaringan BPD : 17 Oktober 2019 s.d. 23 Oktober 2019
Penyampaian Calon Anggota Terpilih kepada Camat : 24 Oktober 2019 s.d. 30 Oktober 2019
Adapun persyaratan untuk menjadi calon anggota BPD, sebagaimana diatur dalam pasal 25 (1) Peraturan Bupati Rembang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagai berikut:
Persyaratan Administrasi :
Untuk informasi lebih lanjut, dapat mendatangi Sekretariat Panitia di Kantor Desa Tanjung setiap hari jam kerja.