Tanjung-rembang.desa.id-Sebanyak 78 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah ditetakan sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2022. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Desa Tanjung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penetepan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2022. Para Penerima BLT telah menerima bantuan yang ketujuh pada Rabu 27 Juli 2022.
Muhtarom, Kepala Desa Tanjung Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang mengatakan BLT akan disalurkan selama 12 bulan. Menurutnya setiap KPM mendapatkan bantuan sebesar Rp.300.000 setiap bulan. Dia berharap warga penerima BLT bisa menggunakan dana bantuan tersebut secara baik. Saat ini seluruh KPM telah menerima BLT sebanyak 7 kali atau telah memasuki bulan ketujuh.
"Semoga dengan digulirkannya kembali BLT di 2022 ini bisa membantu masyarakat yang terdampak COVID-19. Kami berharap bantuan itu bisa digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Muhtarom, saat mem
Siti Na'imah, Kepala Seksi (Kasi) Kesra menambahkan ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan BLT. Menurutnya setiap penyaluran BLT seluruh KPM diminta untuk membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
"Selain itu KPM Penerima BLT juga harus membawa undangan penerimaan BLT yang kita berikan. Sebab setiap bulannya kami harus membuat laporan pelaksanaan BLT agar penyaluran BLT di bulan berikutnya bisa langsung kita ajukan kembali," ujar Na'imah.
Untuk diketahui, total anggaran yang dibutuhkan untuk penyaluran BLT selama 12 bulan sebesar Rp.280.800.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD). (ADMIN)