You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tanjung
Tanjung

Kec. Sulang, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Segala Pelayanan dapat Dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Tanjung | Jangan lupa selalu Pakai Masker, Cuci tangan dengan sabun dan Sosial Distancing

Sambut Tahun 2024, Perdes RKPDes Disahkan

Pemdes Tanjung 18 Oktober 2023 Dibaca 428 Kali
Sambut Tahun 2024, Perdes RKPDes Disahkan

Tanjung-rembang.desa.id-Dalam rangka menyambut pelaksanaan kegiatan di Tahun 2024, Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Kecamatan Sulang akhirnya menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) melalui Musyawarah Desa (Musdes). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Setempat pada Selasa, (17/10/2023).

Muhtarom, Kepala Desa Tanjung menyatakan penetapan RKPDes ini dilakukan setelah sebelumnya melaksanakan pencermatan usulan kegiatan masyarakat. Baik itu saat melalui Musrenbangdes maupun dari Pencermatan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

"Semoga dengan tersusunnya Perdes Nomor 4 Tahun 2023 tentang RPKDes ini dapat kita jadikan sebagai salah pedoman dalam melaksanakan kegiatan di 2024. Sebab RKPDes juga merupakan dokumen perencanaan yang wajib kita sebelum menyusun APBDes 2024 nanti," kata Muhtarom. (ADMIN)

Kabar Rembang