Tanjung-rembang.desa.id-Dalam rangka menyambut pelaksanaan kegiatan di Tahun 2024, Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Kecamatan Sulang akhirnya menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) melalui Musyawarah Desa (Musdes). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Setempat pada Selasa, (17/10/2023).
Muhtarom, Kepala Desa Tanjung menyatakan penetapan RKPDes ini dilakukan setelah sebelumnya melaksanakan pencermatan usulan kegiatan masyarakat. Baik itu saat melalui Musrenbangdes maupun dari Pencermatan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
"Semoga dengan tersusunnya Perdes Nomor 4 Tahun 2023 tentang RPKDes ini dapat kita jadikan sebagai salah pedoman dalam melaksanakan kegiatan di 2024. Sebab RKPDes juga merupakan dokumen perencanaan yang wajib kita sebelum menyusun APBDes 2024 nanti," kata Muhtarom. (ADMIN)