Tanjung, dalam rangka menindaklanjuti Perturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Indeks Desa, Maka pihak pemerintah Kecamatan Sulang mengadakan Kegiatan Sosialisasi Tentang Pendataan Indeks Desa bagi seluruh Desa se Kecamatan Sulang pada hari senin tanggal 28 April 2025. yang mana tujuan dari sosialisasi tersebut adalah memberikan Gambaran dan arahan mengenai Pendataan Indeks Desa tahun 2025.
pada acara ini Narasumber kegiatan tersebut adalah Tenaga ahli Pendamping Desa yang di wakili Ibu PRIHATININGSIHTYAS TUWUH ROZAQIMAH (Ibu IMA) dan perwakilan dari DINPERMADES Yaitu MAS TIO. Adapun Rincian.nya sebagai berikut :
1. LAYANAN DASAR
2. SOSIAL
3. EKONOMI
4. LINGKUNGAN
5. AKSESBILITAS
6. TATA KELOLA PEMERINTAH DESA
Dari hasil Pendataan tersebut nantinya di harapkan bisa dijadikan acuan dalam Musyawarah Desa untuk menentukan arah kebijakan dan strategi dalam merumuskan RKP Desa ataupun APBDes. selain itu hasil dari Pendataan ini akan di jadikan penyusunan dokumen perencanaan Nasional dan Daerah, Pengalokasian Dana Desa, Serta Penyusunan kebijakan Desa lainya.