You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tanjung
Tanjung

Kec. Sulang, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Segala Pelayanan dapat Dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Tanjung | Jangan lupa selalu Pakai Masker, Cuci tangan dengan sabun dan Sosial Distancing

PERSYARATAN AKTE KELAHIRAN BAYI BARU LAHIR

Pemdes Tanjung 27 September 2019 Dibaca 977 Kali
PERSYARATAN AKTE KELAHIRAN BAYI BARU LAHIR

               Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, sesegera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda kepada dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang, yaitu selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran (Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006).

              Adapun syarat yg diperlukan sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan;

2. Kartu Keluarga Asli;

3. Foto Copy KTP kedua orang tua; 

4. Foto Copy KTP Kedua orang saksi;

5. Foto Copy Surat nikah yg sudah Dilegalisir.

               Untuk pembuatan akta baru tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis. Terkecuali untuk materai, biaya transport, fotokopi dan lain-lain. Hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pembuatan akta kelahiran baru tidak dipungut biaya.

Kabar Rembang