Guna menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahan desa, Pemkab Rembang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) bagi aparatur desa di AULA DINPERMADES Pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2025 pukul 08.00 - selesai (Untuk Kecamatan Sulang, sedan, sale dan bulu). Kegiatan tersebut dihadiri perangkat desa yang sebagai admin SIPADES dari 287 desa yang ada di Kabupaten Rembang.
Bapak Nur Said dalam kesempatan itu mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan aset Desa guna meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.
Berlandaskan hal tersebut, saat ini KAB. REMBANG meluncurkan aplikasi SIPADES V.3 guna pengelolaan aset Desa yang berpedoman pada PERTURAN BUPATI Nomor 26 TAHUN 2024. tentang Pengelolaan Aset Desa dan Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa.
Untuk diketahui, aplikasi SIPADES merupakan Aplikasi Pencatatan Administrasi Aset Desa berbasis sistem informasi untuk mengolah Aset Desa mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan, sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset Desa sesuai dengan Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa.
Tujuan dibangunnya Aplikasi SIPADES adalah untuk menertibkan kepemilikan Aset Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir resiko hilangnya Aset di Desa, serta sebagai alat bantu pemerintah Desa dalam tata kelola Aset yang dimiliki oleh Desa.