Segala Pelayanan dapat Dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Tanjung | Jangan lupa selalu Pakai Masker, Cuci tangan dengan sabun dan Sosial Distancing

Artikel

SYARAT DAN PROSEDUR PEMBUATAN AKTE KEMATIAN

27 September 2019 10:01:33  Ahmad Feri  676 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa
   
           Masyarakat selama ini mungkin hanya mengenal Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan yang dianggap penting untuk diurus dan dimiliki.  Warga masyarakat pada umumnya masih belum paham dan belum merasa penting akan kepemilikan akta kematian. Warga merasa akta kematian tersebut hanya penting bagi mereka dengan ekonomi menengah ke atas yang memiliki warisan saja.
      Secara prosedural setiap peristiwa kematian wajib dilaporkan oleh pemerintah desa/kelurahan ke Disdukcapil. Disdukcapil kemudian mengeluarkan akta kematian untuk validasi data kependudukan, agar yang sudah mati tidak masuk lagi database kependudukan. Selain itu dapat digunakan untuk pengklaiman asuransi ataupun perbankan, taspen dan urusan lainnya.
 
    Syarat Pembuatan Akta Kematian:
1. Foto Copy KTP Pelapor
2. KK Asli
3. Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
4. Surat Keterangan Kematian dari RS (Jika Ada)
5. Foto Copy KTP yg meninggal
6. Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah
 
    Prosedur Pembuatan Akta Kematian:
1. Kantor Desa - Pembuatan Surat Keterangan Kematian
2. Dindukcapil - Penertiban Akta Kematian
3. Kantor Kecamatan - Perubahan KK (Pengurangan Anggota Keluarga)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Aparatur Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:230
    Kemarin:309
    Total Pengunjung:160.322
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

30 Juli 2013 | 14.992 Kali
Kontak Kami
04 Januari 2022 | 13.356 Kali
SEJARAH DESA TANJUNG KECAMATAN SULANG KABUPATEN REMBANG
03 Januari 2022 | 12.743 Kali
SOTK PEMERINTAH DESA TANJUNG
30 Juli 2013 | 12.548 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
01 Mei 2014 | 12.532 Kali
LinMas
04 Januari 2022 | 12.513 Kali
VISI DAN MISI
24 April 2020 | 12.433 Kali
Karang Taruna
17 Agustus 2020 | 1.183 Kali
SERUNYA NONTON KETOPRAK, WARISAN BUDAYA INDONESIA
21 September 2022 | 698 Kali
Perubahan APBDes 2022 Akhirnya Disahkan
10 Maret 2023 | 65 Kali
28 KPM Terima BLT Perdana
01 Mei 2014 | 628 Kali
Kelompok Tani
23 September 2019 | 851 Kali
PANITIA PENCALONAN ANGGOTA BPD DESA TANJUNG MASA BHAKTI 2019-2025
21 April 2014 | 702 Kali
Peraturan Kepala Desa
30 Juli 2013 | 12.283 Kali
Lembaga Kemasyarakatan