Masyarakat selama ini mungkin hanya mengenal Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan yang dianggap penting untuk diurus dan dimiliki. Warga masyarakat pada umumnya masih belum paham dan belum merasa penting akan kepemilikan akta kematian. Warga merasa akta kematian tersebut hanya penting bagi mereka dengan ekonomi menengah ke atas yang memiliki warisan saja.
Secara prosedural setiap peristiwa kematian wajib dilaporkan oleh pemerintah desa/kelurahan ke Disdukcapil. Disdukcapil kemudian mengeluarkan akta kematian untuk validasi data kependudukan, agar yang sudah mati tidak masuk lagi database kependudukan. Selain itu dapat digunakan untuk pengklaiman asuransi ataupun perbankan, taspen dan urusan lainnya.
Syarat Pembuatan Akta Kematian:
1. Foto Copy KTP Pelapor
2. KK Asli
3. Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
4. Surat Keterangan Kematian dari RS (Jika Ada)
5. Foto Copy KTP yg meninggal
6. Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah
Prosedur Pembuatan Akta Kematian:
1. Kantor Desa - Pembuatan Surat Keterangan Kematian
2. Dindukcapil - Penertiban Akta Kematian
3. Kantor Kecamatan - Perubahan KK (Pengurangan Anggota Keluarga)