Desa TANJUNG
Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang
JL. SULANG-SUMBER KM.01 KEC. SULANG KAB. REMBANG - Kodepos 59254
- [email protected]
http://tanjung-rembang.desa.id
PANITIA PENCALONAN ANGGOTA BPD DESA TANJUNG MASA BHAKTI 2019-2025
Ahmad Feri | 23 September 2019 09:31:37 | Berita Desa | 843 Kali
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat dengan nama BPD,Bisa dibilang bahwa BPD ini merupakan sistem parlemem yang ada di desa- desa, Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
Tahapan pendaftaran dan pencalonan bakal calon anggota BPD masa bhakti 2019 s.d. 2025 telah ditetapkan.
Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD : 30 September 2019 s.d. 6 Oktober 2019
Penelitian Berkas : 7 Oktober 2019 s.d. 9 Oktober 2019
Penetapan Calon Anggota BPD : 10 Oktober 2019 s.d. 16 Oktober 2019
Musyawarah Penjaringan BPD : 17 Oktober 2019 s.d. 23 Oktober 2019
Penyampaian Calon Anggota Terpilih kepada Camat : 24 Oktober 2019 s.d. 30 Oktober 2019
Adapun persyaratan untuk menjadi calon anggota BPD, sebagaimana diatur dalam pasal 25 (1) Peraturan Bupati Rembang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagai berikut:
Persyaratan Administrasi :
- Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan YME, disertai materai Rp. 6000,- (disediakan Panitia)
- Surat Pernyataan Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara Keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, disertai materai Rp. 6000,- (disediakan panitia)
- Surat Keterangan bukan sebagai perangkat desa dari Kepala Desa/ Pj. Kepala Desa/ Plt. Kepala Desa.
- Surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota BPD, desertai materai Rp. 6000,- (disediakan panitia)
- Foto copy akte kelahiran dan dilegalisir.
- Foto copy surat nikah bagi yang belum berusia 20 th, tetapi pernah menikah.
- Foto copy ijasah terakhir dan dilegalisir
- Foto copy KTP dan dilegalisir
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota BPD 3 periode secara berturut-turut/ tidak berturut-turut, disertai materai Rp. 6000,- (disediakan panitia)
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 berwarna, sebanyak 4 (empat) lembar.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat mendatangi Sekretariat Panitia di Kantor Desa Tanjung setiap hari jam kerja.
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda
Komentar Terbaru
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
Kontak Kami |
SEJARAH DESA TANJUNG KECAMATAN SULANG KABUPATEN REMBANG |
SOTK PEMERINTAH DESA TANJUNG |
Badan Permusyawaratan Desa |
LinMas |
VISI DAN MISI |
Karang Taruna |