Desa TANJUNG
Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang
JL. SULANG-SUMBER KM.01 KEC. SULANG KAB. REMBANG - Kodepos 59254
- [email protected]
http://tanjung-rembang.desa.id
PERSYARATAN AKTE KELAHIRAN BAYI BARU LAHIR
Ahmad Feri | 27 September 2019 09:48:06 | Panduan Layanan Desa | 667 Kali
Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, sesegera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda kepada dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang, yaitu selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran (Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006).
Adapun syarat yg diperlukan sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan;
2. Kartu Keluarga Asli;
3. Foto Copy KTP kedua orang tua;
4. Foto Copy KTP Kedua orang saksi;
5. Foto Copy Surat nikah yg sudah Dilegalisir.
Untuk pembuatan akta baru tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis. Terkecuali untuk materai, biaya transport, fotokopi dan lain-lain. Hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pembuatan akta kelahiran baru tidak dipungut biaya.
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda
Komentar Terbaru
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
Kontak Kami |
SEJARAH DESA TANJUNG KECAMATAN SULANG KABUPATEN REMBANG |
SOTK PEMERINTAH DESA TANJUNG |
Badan Permusyawaratan Desa |
LinMas |
VISI DAN MISI |
Karang Taruna |