Desa TANJUNG
Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang
JL. SULANG-SUMBER KM.01 KEC. SULANG KAB. REMBANG - Kodepos 59254
- [email protected]
http://tanjung-rembang.desa.id
Segala Pelayanan dapat Dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Tanjung | Jangan lupa selalu Pakai Masker, Cuci tangan dengan sabun dan Sosial Distancing
SYARAT DAN PROSEDUR PEMBUATAN AKTE KEMATIAN
Ahmad Feri | 27 September 2019 10:01:33 | Panduan Layanan Desa | 669 Kali
Masyarakat selama ini mungkin hanya mengenal Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan yang dianggap penting untuk diurus dan dimiliki. Warga masyarakat pada umumnya masih belum paham dan belum merasa penting akan kepemilikan akta kematian. Warga merasa akta kematian tersebut hanya penting bagi mereka dengan ekonomi menengah ke atas yang memiliki warisan saja.
Secara prosedural setiap peristiwa kematian wajib dilaporkan oleh pemerintah desa/kelurahan ke Disdukcapil. Disdukcapil kemudian mengeluarkan akta kematian untuk validasi data kependudukan, agar yang sudah mati tidak masuk lagi database kependudukan. Selain itu dapat digunakan untuk pengklaiman asuransi ataupun perbankan, taspen dan urusan lainnya.
Syarat Pembuatan Akta Kematian:
1. Foto Copy KTP Pelapor
2. KK Asli
3. Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
4. Surat Keterangan Kematian dari RS (Jika Ada)
5. Foto Copy KTP yg meninggal
6. Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah
Prosedur Pembuatan Akta Kematian:
1. Kantor Desa - Pembuatan Surat Keterangan Kematian
2. Dindukcapil - Penertiban Akta Kematian
3. Kantor Kecamatan - Perubahan KK (Pengurangan Anggota Keluarga)
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda
Komentar Terbaru
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
Kontak Kami |
SEJARAH DESA TANJUNG KECAMATAN SULANG KABUPATEN REMBANG |
SOTK PEMERINTAH DESA TANJUNG |
Badan Permusyawaratan Desa |
LinMas |
VISI DAN MISI |
Karang Taruna |