Segala Pelayanan dapat Dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Tanjung | Jangan lupa selalu Pakai Masker, Cuci tangan dengan sabun dan Sosial Distancing

Artikel

SYARAT DAN PROSEDUR PEMBUATAN AKTE KEMATIAN

27 September 2019 10:01:33  Ahmad Feri  682 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa
   
           Masyarakat selama ini mungkin hanya mengenal Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan yang dianggap penting untuk diurus dan dimiliki.  Warga masyarakat pada umumnya masih belum paham dan belum merasa penting akan kepemilikan akta kematian. Warga merasa akta kematian tersebut hanya penting bagi mereka dengan ekonomi menengah ke atas yang memiliki warisan saja.
      Secara prosedural setiap peristiwa kematian wajib dilaporkan oleh pemerintah desa/kelurahan ke Disdukcapil. Disdukcapil kemudian mengeluarkan akta kematian untuk validasi data kependudukan, agar yang sudah mati tidak masuk lagi database kependudukan. Selain itu dapat digunakan untuk pengklaiman asuransi ataupun perbankan, taspen dan urusan lainnya.
 
    Syarat Pembuatan Akta Kematian:
1. Foto Copy KTP Pelapor
2. KK Asli
3. Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
4. Surat Keterangan Kematian dari RS (Jika Ada)
5. Foto Copy KTP yg meninggal
6. Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah
 
    Prosedur Pembuatan Akta Kematian:
1. Kantor Desa - Pembuatan Surat Keterangan Kematian
2. Dindukcapil - Penertiban Akta Kematian
3. Kantor Kecamatan - Perubahan KK (Pengurangan Anggota Keluarga)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Aparatur Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:127
    Kemarin:377
    Total Pengunjung:161.669
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

30 Juli 2013 | 15.002 Kali
Kontak Kami
04 Januari 2022 | 13.367 Kali
SEJARAH DESA TANJUNG KECAMATAN SULANG KABUPATEN REMBANG
03 Januari 2022 | 12.748 Kali
SOTK PEMERINTAH DESA TANJUNG
30 Juli 2013 | 12.553 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
01 Mei 2014 | 12.536 Kali
LinMas
04 Januari 2022 | 12.518 Kali
VISI DAN MISI
24 April 2020 | 12.440 Kali
Karang Taruna