Segala Pelayanan dapat Dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Tanjung | Jangan lupa selalu Pakai Masker, Cuci tangan dengan sabun dan Sosial Distancing

Artikel

PERSYARATAN AKTE KELAHIRAN BAYI BARU LAHIR

27 September 2019 09:48:06  Ahmad Feri  678 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

               Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, sesegera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda kepada dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang, yaitu selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran (Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006).

              Adapun syarat yg diperlukan sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan;

2. Kartu Keluarga Asli;

3. Foto Copy KTP kedua orang tua; 

4. Foto Copy KTP Kedua orang saksi;

5. Foto Copy Surat nikah yg sudah Dilegalisir.

               Untuk pembuatan akta baru tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis. Terkecuali untuk materai, biaya transport, fotokopi dan lain-lain. Hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pembuatan akta kelahiran baru tidak dipungut biaya.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Aparatur Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:186
    Kemarin:377
    Total Pengunjung:161.728
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

30 Juli 2013 | 15.003 Kali
Kontak Kami
04 Januari 2022 | 13.368 Kali
SEJARAH DESA TANJUNG KECAMATAN SULANG KABUPATEN REMBANG
03 Januari 2022 | 12.748 Kali
SOTK PEMERINTAH DESA TANJUNG
30 Juli 2013 | 12.553 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
01 Mei 2014 | 12.538 Kali
LinMas
04 Januari 2022 | 12.519 Kali
VISI DAN MISI
24 April 2020 | 12.440 Kali
Karang Taruna