Tanjung - tanjung-rembang.desa.id | Jumat (17/04/2020) Dengan adanya himbauan dari Pemerintah agar Masyarakat bisa dirumah saja melaksanakan Social Distancing Measures ( Jaga Jarak, tidak saling bertemu dan Tidak berkumpul) oleh sebab itu segala Kepengurusan Administrasi Kependudukan bisa melalui Pelayanan Online sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke Rembang misalkan kalau ingin membuat Akte Kelahiran maupun KTP elektronik, cukup dari rumah saja, karena pendaftaran bisa dilaksanakan secara online (lewat HP android atau Laptop) yang terkoneksi internet, bisa dilakukan dirumah, dengan meng upload dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, Akte Nikah dan lain-lain, sehingga bisa dicek oleh petugas Dindukcapil Kabupaten Rembang. Pelayanan Administrasi Kependudukan bisa melalui layanan website dengan alamat : http://dindukcapil.rembangkab.go.id/pelayanan