You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tanjung
Tanjung

Kec. Sulang, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Segala Pelayanan dapat Dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Tanjung | Jangan lupa selalu Pakai Masker, Cuci tangan dengan sabun dan Sosial Distancing

Musyawarah APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025 Desa Tanjung

Syamsul 19 September 2025 Dibaca 194 Kali
Musyawarah APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025 Desa Tanjung

Tanjung, Kegiatan yang bersifat rutin tahunan dikarenakan adanya perubahan perkembangan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) salah satunya adalah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang mana proses tersebut harus di dasari oleh kesepakatan forum Musyawarah Desa.

Pada hari Jumat (19/09/2025) Pemerintah Desa Tanjung Kecamatan Sulang menyelenggarakan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, yang mana kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bapak Camat Sulang yaitu Bapak Arief Dwi Sulistya, SSTP, M,Si dan diikuti para staf nya salah satunya adalah Kasi Binwas yaitu Ibu Indah Puji Astuti, SE dan juga di hadiri langsung oleh Bapak Kapolsek Sulang dan Bapak Polmas serta dihadiri juga Bapak Danramil Sulang beserta Bapak Babinsa. Untuk para peserta yang hadir meliputi Perangkat Desa, BPD, LPMD, Linmas, RT/RW, KPMD, Karangtaruna beserta tokoh masyarakat lainya.

Dalam pemaparan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025, yang dipimpin oleh Bapak Ketua BPD (ABDUL KHOIR) dan dijelaskan oleh PLT Sekretaris Desa Tanjung, yang mana fokus perubahan anggaran adalah pada Pendapatan Desa dan Belanja Desa. Untuk pemaparan Perubahan Belanja Desa, fokus penjelasan hanya pada Belanja Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang mana Perubahan tersebut berfokus pada Program Ketahanan Pangan yang dialokasikan sebesar 20% dari Dana Desa untuk program tersebut, sedangkan proses pengalokasian dana berupa penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan sistem transfer dari Rekening Desa ke Rekening BUMDes dengan nominal sebesar Rp. 142.000.000, yang nantinya dana tersebut akan dikelola dan dilaksanakan oleh unit usaha Ketahanan Pangan.

Setelah pemaparan dilaksanakan, Ketua BPD selaku pimpinan musyawarah menyampaikan kepada peserta musyawarah selaku perwakilan masyarakat untuk kesepakatan, dan hasilnya  disepakati atau disetujui. 

Kabar Rembang