Tanjung-rembang.desa.id-Sebanyak 15 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kembali menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada Rabu, 10 Juli 2024 di Balai Desa Setempat. Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Kecamatan Sulang menyalurkan BLT Dana Desa yang ketujuh atau Bulan Juli 2024.
"Penyaluran BLT DD yang ketujuh ini menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan pencairan DD tahap yang kedua. Untuk itu kami salurkan hanya satu bulan untuk memenuhi syarat tersebut karena biasanya kita salurkan setiap tiga bulan," ungkap Suwarno, Bendahara Desa Tanjung Kecamatan Sulang.
Untuk diektahui, jumlah KPM BLT Dana Desa telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa Tanjung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penetepan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan akan disalurkan selama 12 bulan.
Setiap penyaluran BLT seluruh KPM harus membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu KPM Penerima BLT juga harus membawa undangan penerimaan BLT yang diberikan oleh Pemerintah Desa. (ADMIN)