You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tanjung
Tanjung

Kec. Sulang, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Segala Pelayanan dapat Dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Tanjung | Jangan lupa selalu Pakai Masker, Cuci tangan dengan sabun dan Sosial Distancing

Penetapan APBDES 2025

Pemdes Tanjung 07 Januari 2025 Dibaca 249 Kali
Penetapan APBDES 2025

APBDes 2025 Akhirnya Ditetapkan

Tanjung-rembang.desa.id-Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Tahun Anggaran 2025 Desa Tanjung Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang akhirnya disahkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) di balai Desa Setempat.

Selain Pemerintah Desa, Anggota BPD, Seluruh Lembaga Desa, hadir pula dalam kegiatan ini Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika). Tak lupa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan juga Pendamping Desa beserta Pendamping Lokal Desa juga ikut hadir.

Muhtarom, kepala Desa Tanjung menyebutkan total pendapatan transfer pada APBDes Tahun 2025 sebesar Rp.1.111.526.100. Menurutnya anggaran tersebut terdiri dari Dana Desa (DD) Rp.713.276.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp.359.705.000, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBHPR) Rp.38.545.100, Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten Rembang Rp. 0 dan Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Jawa Tengah Rp. 0. 

"Dalam penyusunan APBDes 2025 ada sejumlah prioritas dalam penggunaan Dana Desa pada Tahun 2025. Diantaranya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT), Penanganan Stunting dan Pelaksanaan Kegiatan Ketahanan Pangan di Desa sebesar 20%," Kata Muhtarom.

Sebagai salah satu upaya transparansi dan informasi kepada publik, rincian APBDes Tahun 2025 dapat diketahui seluruh masyarakat melalui media Baliho yang terpampang di sejumlah titik, salah satunya di depan Kantor Kepala Desa.

 

Kabar Rembang