Tanjung, 30 April 2026
pemerinth Desa Tanjung mengikuti acara SOSIALISASI PENYAMPAIAN SPPT PBB-P2 DAN ONE DAY SERVICE PBB-P2 TAHUN 2026 di kecamatan Sulang. Sosialisasi penyampaian SPPT PBB adalah kegiatan pemerintah daerah untuk mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara tepat waktu kepada wajib pajak. Program ini bertujuan menyosialisasikan mekanisme pembayaran dan mendukung tertib administrasi guna pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan strategis ini diikuti oleh perwakilan pemerintah desa dari tiga wilayah sekaligus, yakni Kecamatan Sulang, Bulu dan Kecamatan Gunem. Fokus utama acara ini adalah mempercepat penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada masyarakat serta memberikan kemudahan layanan administrasi pajak melalui skema layanan sehari jadi (One Day Service).
Bapak Idrus, S.E. (Kepala Bidang Perencanaan, Pendataan, dan Pelaporan)
Beliau menekankan pentingnya validasi data objek pajak di tingkat desa. Idrus menjelaskan bahwa akurasi pendataan adalah kunci utama agar tidak terjadi selisih atau piutang yang tidak tertagih.
Dengan dimulainya sosialisasi dan pendistribusian SPPT ini, diharapkan kesadaran wajib pajak di wilayah Rembang Barat semakin meningkat, sehingga target realisasi pajak tahun ini dapat tercapai tepat waktu sebelum jatuh tempo