Dokumen wajib yang penting untuk dimiliki semua orang indonesia adalah KTP, walaupun banyak orang yang sedikit mengabaikan ini makanya banyak orang juga tidak memilikinya. KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) harus Anda miliki ketika Anda sudah beranjak umur 17 tahun tidak peduli kamu berasal dari daerah mana selama Anda berada di indonesia Anda harus memiliki KTP.
KTP juga berguna saat mengurus dokumen lain seperti membuat SIM dan paspor, saat Anda membuat dokumen tersebut Anda harus melampirkan KTP juga sebagai syarat. Sebelum masuk ke subjudul cara membuat KTP, mari kita lihat dahulu fungsi dari KTP itu sendiri berikut beberapa diantaranya:
Masih banyak fungsi KTP yang mungkin tidak tertera di atas, Nah setelah mengetahui alasan penting kenapa Anda membuatnya berikut adalah cara membuat e-KTP baru yang dapat Anda lakukan di kelurahan terdekat.
Syarat penerbitan KTP Lama atau e-KTP Baru:
1. Telah berusia 17 Tahun
2. Foto copy KK
3. foto copy Akte Kelahiran
4. Foto copy Ijasah Terakhir